News

Aniaya Cewek Open BO, Pemuda Divonis 16 Bulan Penjara

 Rabu, 06 Oktober 2021, 18:30 WITA

bbn/ilustrasi/Aniaya Cewek Open BO, Pemuda Divonis 16 Bulan Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Pemuda 18 tahun bernama I Gede Putra Gangga Purnaba (18) yang menganiaya seorang cewek orderan, hanya bisa pasrah menerima hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yakni pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).

Jaksa Dina K. Sitepu, selaku Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun, memilih waktu pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap. Remaja asal Tabanan ini diputus hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban wanita pekerja seks yang transaksi lewat Open Booking Online atau "BO". Itu dilakukan terdakwa lantaran usai berhubungan tidak sanggup untuk membayar.

"Menghukum terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," Putus Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, dalam sidang online di PN Denpasar.

Tertuang dalam dakwaan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di kamar kos Jalan Pura Demak, Gang Malboro No. 11, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Untuk tarif sekali kencan disepakati Rp.400 ribu/jam. 

Terdakwa datang ke kos korban W (20) hanya membawa tas selempang berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban. 

Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone. 

Saat ojek online tiba dan menunggu di depan gerbang kos. Terdakwa langsung mengeluarkan borgol dan mengalungkan pada tangan korban. Belum sempat berteriak, wajah korban langsung dibekap dengan bantal tidur. 


Halaman :




Tonton Juga :






Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending