Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Ambil BLT BBM di Kantor Pos? Jangan Lupa Bawa Surat Ini

Selasa, 13 September 2022, 11:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Ambil BLT BBM di Kantor Pos? Jangan Lupa Bawa Surat Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) telah disalurkan sejak awal bulan. Apakah Anda sudah mendapatkannya?

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima. Pertanyaan kemudian mengemuka, bagaimana syarat dan cara mencairkan BLT BBM agar tidak mendapatkan 'potongan'?

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, bisa langsung mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika tidak terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.

Syarat penerima BLT BBM sendiri adalah warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos, dan warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Pemerintah dalam penyaluran BLT BBM memang telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di berbagai wilayah.

Berikut Syarat & Cara Mencairkan BLT BBM

  • Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat :
  • Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
  • Ambil nomor antrian
  • Serahkan berkas
  • Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM

(sumber: cnbcindonesia.com)
 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami