Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPerbup No 35/2025, Gianyar Lindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemkab Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Jumat (3/10) di Gianyar.
Kadisnaker Gianyar I Gede Suardana Putra menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja yang tergolong rentan.
"Pekerja rentan adalah mereka yang kondisi kerjanya jauh dari standar, berpenghasilan minim, berisiko tinggi, serta sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, pengrajin, petani, negia
layan, hingga pekerja sektor informal lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal,” ujarnya.
Melalui Perbup No. 35 Tahun 2025, Pemkab Gianyar memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan memfasilitasi kepesertaan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan tidak lagi bekerja dalam ketakutan. Mereka bisa fokus mencari nafkah, sementara keluarga merasa tenang karena ada jaminan ketika risiko datang,” tambah Kadisnaker.
Ia menegaskan, regulasi ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Peraturan Bupati ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar hadir untuk melindungi mereka yang paling rentan, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh rakyat,” tegasnya.
Selain menjadi dasar hukum, lahirnya Perbup No. 35 Tahun 2025 memperkuat inovasi PERISAI AMAN (Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Kabupaten Gianyar melalui Afirmasi Mandiri dan Nyata). Inovasi ini menjadi langkah konkret Pemkab Gianyar dalam memperluas perlindungan sosial sekaligus memastikan keberlanjutan implementasinya.
Sosialisasi ini juga diisi dengan paparan dari BPJS Ketenagakerjaan Gianyar yang disampaikan oleh Afrillah Nurachma, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar. Ia menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai penopang produktivitas dan kesejahteraan keluarga.
“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan tenang, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan keluarga ikut terjaga,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Organisasi Kelitbangan BRIDA Gianyar, perwakilan MDA, BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, para Perbekel/Lurah se-Kabupaten Gianyar, serta undangan lainnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Gianyar
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
