Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Produsen AMDK Lokal Bali Tolak Hentikan Produksi di Bawah 1 Liter, Siap Gugat SE Gubernur

bbn/ilustrasi/Produsen AMDK Lokal Bali Tolak Hentikan Produksi di Bawah 1 Liter, Siap Gugat SE Gubernur.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memproduksi produk berukuran di bawah 1 liter sejak awal mendapat penolakan dari produsen lokal di Bali.
Hingga saat ini, belum ada satu pun produsen lokal yang menandatangani pernyataan persetujuan atas kebijakan tersebut.
Para pelaku usaha menilai kebijakan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat keluar serta berpotensi merugikan ekonomi masyarakat lokal. Mereka juga menilai kemasan botol plastik justru telah membuka lapangan kerja dan membantu ekonomi rakyat. Produsen lokal meminta Gubernur mempertimbangkan kembali larangan ini dan menegaskan siap mendukung Bali bersih melalui program CSR.
Stephanus Christiantoro, kuasa hukum CV Tirta Taman Bali—produsen AMDK bermerek Nonmin—menyampaikan bahwa SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 telah menimbulkan tekanan besar bagi pelaku industri AMDK lokal.
“Karena, yang menerbitkan izin itu kan dari pusat, mulai dari Kementerian ESDM, PU, BPOM, Kemenkumham, dan Gubernur nggak bisa,” ujarnya.
Menurutnya, SE tersebut bersifat imbauan internal yang tidak dapat memaksa industri untuk menghentikan produksi. “Artinya, SE itu tidak boleh melakukan penyitaan. Kalau itu dilakukan, justru dari situ langsung kita bisa ajukan gugatan ke PTUN tanpa harus mengajukan keberatan administrasi nantinya,” ucapnya.
Ia menambahkan, belum ada produsen AMDK lokal yang bersedia menandatangani pernyataan pembatasan produksi sebagaimana diatur dalam SE. “Malas akhirnya karena ngapain kita lanjutkan dialog karena nggak kasih solusi juga... Tidak ada yang mau tanda tangan waktu itu,” katanya.
Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, juga meminta agar SE tersebut ditinjau kembali. “Jadi, kami ingin itu diluruskan karena masyarakat juga sudah takut duluan, seakan-akan itu sudah jadi Perda atau Pergub padahal ini baru SE.
Terus, bagaimana pemerintah itu melindungi para pengusaha dengan regulasi yang sudah ada, itu bagaimana tanggapan pemerintah pusat? Ini kami mencari keadilan itu dan perlindungan secara hukum,” tukasnya.
Ia menyayangkan kebijakan yang keluar tanpa sosialisasi terlebih dahulu. “Tidak ada diskusi, tidak ada dialog, jadi tiba-tiba langsung keluar SE. Kita kaget dong,” katanya.
Menurutnya, industri AMDK miliknya telah banyak berkontribusi terhadap masyarakat melalui CSR, seperti memberikan air gratis senilai ratusan juta rupiah per tahun dan bantuan untuk pura di wilayah Bangli. Nonmin juga mempekerjakan 130 karyawan di dua pabrik di Desa Tamanbali, Bangli, dengan 60 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal.
Pemilik AMDK Amiro asal Singaraja, Hermawan Ketut, juga menyatakan belum menandatangani persetujuan terhadap SE tersebut. “Apalagi, saya yang hampir 80-90 persen mainnya di cup atau gelas plastik, sangat berdampak lah. Malah saya juga baru beli mesin untuk cup yang agak gede. Saya bingung mau diapain nanti itu,” ujarnya.
Ia mengaku penjualannya turun hampir 40 persen akibat SE tersebut. “Saya sendiri ada 42 karyawan yang bekerja di pabrik yang semuanya dari lokal. Tapi sekarang sudah berhenti 8 orang akibat demand turun karena SE itu yang menyebabkan saya tidak mampu lagi bayar mereka,” ungkapnya.
Pemilik PT Dewata Tirta Perkasa, produsen AMDK merek Holy, Ary Daniel, juga berharap SE tersebut dikaji ulang dan mendukung langkah hukum untuk membatalkannya. “Padahal saya baru dua tahun menjalankan bisnis ini dan sudah mempekerjakan 15 orang lokal. Saya juga sedang merencanakan untuk merambah ke produk kemasan botol... Saya bingung, mesinnya sudah beli tapi tiba-tiba muncul peraturan ini,” katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2870 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
