Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Pasutri WNA Sulap Kontrakan Jadi Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar

Jumat, 3 Oktober 2025, 17:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasutri WNA Sulap Kontrakan Jadi Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan perkebunan ganja dengan metode hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (1/10/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pasangan suami istri WNA, yakni Nirul Rashim Abdoelrazak (31) asal Belanda dan Ksenia Varlamova (33) asal Rusia.

Dari lokasi, petugas menyita ratusan pot, polybag, peralatan hidroponik, hingga puluhan bibit ganja dalam fase pembibitan dan pertumbuhan. Bahkan, ditemukan beberapa pohon ganja setinggi 1 meter yang siap panen.

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, keberadaan kebun ganja itu terungkap setelah laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Rabu siang. Beberapa saat kemudian, dua WNA diamankan dan dilakukan penggeledahan.

"Perkebunan ganja hidroponik tersebut ditempatkan di ruangan khusus untuk pembibitan hingga penanaman," ujar Kombes Pol Radiant.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ruangan di lantai dua telah disulap menjadi tenda hidroponik lengkap dengan lampu, blower, pengatur suhu, sistem penyiraman otomatis, serta diawasi CCTV. Polisi juga mengamankan biji kering diduga ganja, daun kering, serta panci berisi potongan ganja.

Kombes Pol Radiant menyebut pasutri itu merancang sistem pembibitan sejak Mei 2025. "Mereka mengaku belum sempat panen," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa ratusan polybag berisi media tanah, kecambah bibit pohon ganja siap tanam, beberapa pohon ganja setinggi 1 meter, serta peralatan hidroponik dan timbangan.

Pihak kepolisian kini masih mendalami keterlibatan sang istri. "Kami masih dalami peranan istrinya, apakah hanya tahu atau ikut serta,” ucapnya.

Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami