Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPasutri WNA Sulap Kontrakan Jadi Kebun Ganja Hidroponik di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan perkebunan ganja dengan metode hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (1/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pasangan suami istri WNA, yakni Nirul Rashim Abdoelrazak (31) asal Belanda dan Ksenia Varlamova (33) asal Rusia.
Dari lokasi, petugas menyita ratusan pot, polybag, peralatan hidroponik, hingga puluhan bibit ganja dalam fase pembibitan dan pertumbuhan. Bahkan, ditemukan beberapa pohon ganja setinggi 1 meter yang siap panen.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, keberadaan kebun ganja itu terungkap setelah laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Rabu siang. Beberapa saat kemudian, dua WNA diamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Perkebunan ganja hidroponik tersebut ditempatkan di ruangan khusus untuk pembibitan hingga penanaman," ujar Kombes Pol Radiant.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ruangan di lantai dua telah disulap menjadi tenda hidroponik lengkap dengan lampu, blower, pengatur suhu, sistem penyiraman otomatis, serta diawasi CCTV. Polisi juga mengamankan biji kering diduga ganja, daun kering, serta panci berisi potongan ganja.
Kombes Pol Radiant menyebut pasutri itu merancang sistem pembibitan sejak Mei 2025. "Mereka mengaku belum sempat panen," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa ratusan polybag berisi media tanah, kecambah bibit pohon ganja siap tanam, beberapa pohon ganja setinggi 1 meter, serta peralatan hidroponik dan timbangan.
Pihak kepolisian kini masih mendalami keterlibatan sang istri. "Kami masih dalami peranan istrinya, apakah hanya tahu atau ikut serta,” ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
