The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!
Save on Premium Membership
Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!
View pricing plansNew York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comRumah di Sempadan Sungai Terdampak Banjir Dipastikan Tak Dapat Bantuan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peristiwa banjir yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material di Denpasar masih menyisakan pekerjaan panjang, terutama dalam pemulihan ekonomi warga.
Melalui perangkat daerah Kota Denpasar, mulai dari BPBD, Dinas Perindag, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, Dinas PUPR, hingga Inspektorat, Wali Kota I Gusti Ngurah Jayanegara menugaskan percepatan verifikasi data korban terdampak. Verifikasi itu mencakup rumah tinggal, usaha, pura, sawah, kebun, peternakan, dan fasilitas umum lainnya.
Dari total dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Rp18 miliar, baru Rp1,9 miliar yang digunakan untuk penanganan darurat dan kini dialihkan ke transisi pemulihan. Selain itu, BPBD Denpasar masih memiliki cadangan dana Rp9 miliar khusus penanganan korban bencana.
Wali Kota Jayanegara menegaskan perbaikan rumah terdampak banjir akan diprioritaskan, namun tetap melalui verifikasi ketat. Bantuan kerusakan ringan berkisar Rp15 juta–Rp30 juta, sedangkan kerusakan berat mencapai Rp60 juta. Untuk UMKM di luar Pasar Badung menjadi tanggung jawab Pemkot Denpasar, sementara pedagang Pasar Badung sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Bantuan juga akan diarahkan pada peternak yang mengalami kerugian. “Sekarang kita masukin lagi bantuan buat masyarakat yang memiliki ternak yang terdampak bencana banjir, dimana para korban ini perlu juga penguatan modal kerja. Seperti halanya ada dua warga yang sapinya mati empat, ini juga butuh kita data dan verifikasi untuk kita berikan bantuan,” ujar Jayanegara, Jumat (26/9/2025).
Namun, Jayanegara menegaskan tidak semua rumah akan mendapat bantuan, khususnya yang melanggar sempadan sungai.
“Jelas kami pun tak berani bantu, itu salah mereka juga. Artinya jika tak lolos verifikasi sudah pasti ada unsur pelanggaran, ditegaskan sudah pasti tak mendapatkan bantuan," ketusnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi korban banjir. Padahal, ribuan kendaraan terendam banjir dan banyak surat-surat kendaraan hilang. Pihak Samsat tetap menerapkan kewajiban pembayaran pajak sesuai batas waktu yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
