11 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Amnesti Presiden Prabowo
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 11 warga binaan Lapas Singaraja menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Mereka pun dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra ditemui Kamis (7/8) mengatakan, amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 yang terbit per tanggal 1 Agustus 2025, bersamaan dengan pengampunan yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selanjutnya amnesti itu resmi diserahkan kepada warga binaan pada 2 Agustus 2025 kemarin. Lanang menyebut, 11 warga binaan yang menerima amnesti ini sebagian besar berasal dari kasus narkotika atau pengguna murni. Dengan barang bukti sabu-sabu di bawah 0,3 gram, serta sisa masa tahanannya kurang dari satu tahun.
"Warga binaan yang menerima amnesti ini, langsung bebas murni. Tidak ada lagi kewajiban seperti wajib lapor. Mereka telah memenuhi syarat seperti bukan residivis, tidak melakukan pelanggaran selama berada di lapas, dan mendapat asessment dari pusat," jelasnya.
Lanang menyebut, pengampunan ini baru kali pertama diberikan oleh Presiden untuk para warga binaan. Salah satunya bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas secara nasional.
"Pemberian amnesti secara massal ini baru kali dilakukan oleh Presiden Prabowo. Kalau presiden sebelum-sebelumnya hanya berupa grasi berdasarkan permohonan," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
