Aksi Parkir Motor Bermuatan Sampah di Kantor Gubernur Bali Bubar Usai Tawaran Mediasi

bbn/SuaraBali.id/Aksi Parkir Motor Bermuatan Sampah di Kantor Gubernur Bali Bubar Usai Tawaran Mediasi.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Suasana berbeda tampak di depan Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8/2025) siang, saat belasan sepeda motor pengangkut sampah terparkir berderet dengan muatan penuh.
Aroma tak sedap menyelimuti area tersebut, sementara para sopir yang biasa mengemudikannya tidak terlihat di lokasi.
Aksi diam ini menjadi simbol protes terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mulai 1 Agustus 2025 melarang pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar. Para sopir mengaku kebingungan karena Tempat Pembuangan Sementara (TPS) seperti Yangbatu dan Kreneng kini menolak menerima sampah organik.
Baca juga:
TPA Suwung Hanya Terima Sampah Anorganik, DKLH Bali Bantah Isu Dibuka untuk Sampah Organik
“(TPS menutup) karena tidak menerima organik. karena di satu sisi, jangankan moci (sepeda motor), truk-truk yang bawa sampah organik disuruh balik ke rumah masing-masing,” ujar Widana, perwakilan sopir pengangkut sampah dari tiga desa di Denpasar.
Widana menuturkan bahwa pihaknya telah mendapat tawaran mediasi dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin. Namun waktu pelaksanaannya masih menunggu penjadwalan lebih lanjut.
“Iya (solusinya) mediasi dengan bapak kepala DKLH Provinsi Bali. Dicarikan waktu kapan dan perwakilan 3-4 orang biar ada jawaban,” ungkap Widana.
Karena adanya mediasi tersebut, para sopir memutuskan untuk memindahkan kendaraan mereka yang sudah lima jam terparkir di lokasi, guna menghindari gangguan bau sampah.
“Sekarang dibalikin, karena sudah disuruh mengembalikan. Karena biar nggak mengganggu baunya,” katanya.
Di sisi lain, Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, belum memberikan keterangan terkait polemik ini. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, menyampaikan bahwa pihaknya masih memantau situasi dan menunggu adanya tuntutan resmi dari para sopir.
“Dari mereka belum ada muncul karena mereka baru naruh begitu aja, tapi dari tim mereka belum ada kejelasan. Mau ketemu dengan siapanya belum. Saya masih pantau,” ujar Surja.
Kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Ini menjadi langkah awal dalam upaya menutup penuh TPA Suwung pada akhir 2025 serta mengurangi volume sampah yang masuk ke sana.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja.
Pemprov Bali mendorong pemerintah daerah seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Selain itu, percepatan Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) dan pengelolaan berbasis sumber (PSP-PSBS) juga menjadi prioritas agar krisis sampah dapat diatasi. (sumber: suarabali.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net