Penusukan di Labmilk, Pemuda Bebandem Terancam 5 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ibarat nasi sudah jadi bubur, penyesalan IKE, tersangka pelaku penusukan remaja asal Abang, Karangasem, gara-gara senggolan saat joged di Labmilk, tak akan menanggalkan seragam oranye yang kini membelenggunya.
Kini, pemuda 23 tahun asal Banjar Dinas Papung, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ya saya menyesal telah melakulan perbuatan itu, saat itu saya sedikit mabuk," ungkapnya sesaat sebelum digelandang menuju ruang tahanan Polres Karangasem, Selasa (22/7/2025).
Ia mengaku baru dua kali nongkrong di Labmilk bersama teman-temannya. Tidak ada niatan untuk melakukan penusukan malam itu. Pisau yang dibawanya adalah alat kerja untuk memotong ayam yang biasa disimpan di dalam jok motor. Namun karena emosi dan pengaruh alkohol, cekcok pun terjadi dengan korban hingga berujung aksi penusukan.
Atas perbuatannya, IKE disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp100 juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs