search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terendus Jual di Marketplace, Pencuri Mobil Ditangkap Polsek Sukawati

Rabu, 23 Juli 2025, 14:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terendus Jual di Marketplace, Pencuri Mobil Ditangkap Polsek Sukawati.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Aksi pencurian mobil berujung penangkapan terjadi di wilayah Sukawati, Gianyar. Seorang pria asal Magelang, Jawa Tengah, bernama Rahmat Layli, ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukawati setelah mencoba menjual mobil curian melalui marketplace media sosial.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, seorang warga melaporkan kehilangan mobil Mitsubishi Maven DX warna silver metalik tahun 2006 dengan nomor polisi DK 1356 EL. Informasi kehilangan itu kemudian disebarkan ke grup Facebook komunitas sopir.

“Tak berselang lama, pelapor menemukan postingan akun bernama ‘Nobita Ngalam’ di grup jual beli kendaraan bermotor yang menawarkan mobil dengan ciri-ciri identik,” ungkap Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana dan Kasi Humas Aiptu Kadek Edi Arianto, Rabu (23/7).

Pelapor sempat menyamar sebagai pembeli dan mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan tanggapan. Hingga akhirnya sekitar pukul 22.30 WITA, pelapor menerima informasi dari Polsek Sukawati bahwa mobil ditemukan dalam kondisi terparkir di depan Bali Zoo, Jalan Raya Singapadu, Banjar Apuan, Desa Singapadu.

“Setelah dicek, benar itu mobil milik korban. Pelaku langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Suaka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rahmat Layli mencuri mobil saat terparkir tanpa izin pemilik, lalu mencoba menjualnya secara daring melalui Facebook.

Kapolsek Sukawati mengimbau masyarakat Gianyar dan sekitarnya agar selalu waspada saat bertransaksi online, terlebih jika penjual tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan.

“Modus menjual hasil curian lewat media sosial saat ini mulai marak. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami