search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disdikpora Buleleng Buka Posko SPMB
Senin, 23 Juni 2025, 22:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Disdikpora Buleleng Buka Posko SPMB.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng resmi membuka posko layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. 

Posko ini bertujuan melayani informasi, pengaduan, serta kendala teknis yang dihadapi masyarakat dan sekolah dalam proses pendaftaran.

Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menyampaikan bahwa SPMB untuk jenjang SD dan SMP di Buleleng telah dibuka per Senin (23/6), baik secara online maupun mandiri. Seluruh ketentuan teknis telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

"Orang tua tetap bisa membawa berkas ke sekolah, nanti operator sekolah yang membantu proses pendaftarannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Surya Bharata menegaskan bahwa posko SPMB dibuka di kantor Disdikpora Buleleng. Masyarakat yang mengalami kendala dalam pendaftaran bisa langsung mendatangi posko tersebut. Selain itu, posko juga dapat dimanfaatkan untuk pengaduan jika ada sekolah yang kurang maksimal dalam pelayanan.

"Pengawas sekolah juga sudah kami minta untuk memastikan wilayah binaannya melakukan SPMB sesuai ketentuan," jelasnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, Surya Bharata menyebut sudah banyak masyarakat yang datang ke posko, bukan sekadar untuk menanyakan cara pendaftaran, tapi juga untuk mengurus legalisir atau validasi sertifikat prestasi yang menjadi syarat jalur prestasi di tingkat SMP.

Jalur prestasi sendiri memiliki kuota hingga 25 persen, sehingga legalisasi sertifikat sangat diperlukan. Sesuai juknis, prestasi siswa wajib dilegalisir oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditugaskan.

"Jadi prestasi yang ada kerjasama antara Pemda dengan lembaga, itu cukup dilegalisir langsung tanpa surat keterangan. Seperti KONI, Porjar, Porprov, OSN, itu sudah bisa langsung kita legalisir selama ada aslinya. Sedangkan kalau yang tidak ada kerjasama, harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga penyelenggara, atau yang berkepentingan," tandasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami