Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comSatpol PP Denpasar Tertibkan PKL Membandel Jualan di Badan Jalan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan di kawasan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar), Kamis (16/1/2025).
Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di Jalan Gunung Andakasa, lokasi yang sering digunakan PKL meskipun sudah diberikan peringatan. Pelanggaran ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yaitu mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum," ujar Bawa Nendra.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar. Barang bukti berupa dua termos air panas dan tempat duduk milik PKL yang melanggar disita, dan pedagang diberikan pembinaan sesuai ketentuan Perda.
Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, menyampaikan bahwa penertiban ini melibatkan sinergi Tim Denbar dan Satpol PP Kota Denpasar.
"Para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya, dan penertiban dilakukan sesuai aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah menyediakan lokasi yang layak untuk para pedagang, seperti pasar tradisional dan lokasi yang diizinkan, sehingga mereka tidak perlu berjualan di tempat yang melanggar peraturan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Pemerintah Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik.
"Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum," tutup Ida Bagus Made Purwanasara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
