Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Baru Sebulan Bebas dari Bui, Residivis Kembali Curi Motor di Peguyangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Meski sudah berstatus residivis karena mencuri motor di Jember, Jawa Timur, dan baru sebulan bebas, Debi Candra Wiguna (30) kembali curi motor di areal parkir proyek bangunan Jalan Cekomaria Gang Uma Sari, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Rabu 20 November 2024.
Hukuman penjara tampaknya masih berlaku bagi tersangka. Beberapa jam diselidiki, Debi diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara.
Penangkapan terhadap tersangka Debi disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 22 November 2024. Menurutnya, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban sekaligus pemilik motor, I Ketut Mendra (46). Korban menuturkan, motornya hilang di parkiran proyek bangunan di TKP. Padahal, motor tersebut sudah dikunci stang namun bisa hilang.
"Jadi, korban ini buruh proyek bekerja disana. Pencurian diungkap setelah rekanya memberitahukan motornya Honda Grand DK 7650 BW hilang di parkiran," bebernya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara menyelidiki kasus tersebut hingga pelaku terlacak berada di Jalan Cekomaria, Denpasar. Tersangka Debi berhasil ditangkap di sekitar Jalan Cekomaria saat sedang mengendarai motor hasil curian.
"Dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan warga asal Palera, Umbul Sari, Jember, mengakui perbuatannya," terang AKP Sukadi.
Kepada Polisi, tersangka mengaku datang ke lokasi dengan berjalan kaki, setelah sebelumnya menggunakan ojek online. Ia kemudian melihat motor korban dan tertarik untuk mencurinya.
"Tersangka Debi mengaku mencuri motor korban dengan menggunakan kunci kontak palsu," ucap AKP Sukadi.
Setelah berhasil mencuri motor, tersangka berniat menjualnya melalui platform jual beli online. Terungkap, tersangka Debi ternyata sudah 3 kali mencuri motor di lokasi berbeda. Pertama di Jalan Cekomaria, pelaku sebelumnya mencuri Honda Supra di Jalan Tunjungsari, Padangsambian, dan Honda Grand di Jalan Keboiwo, Denpasar Barat.
"Dua motor tersebut telah dijual melalui media sosial," imbuhnya.
Dibenarkan AKP Sukadi, tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan baru saja selesai menjalani hukuman selama satu tahun penjara. Dia mengaku uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan menyambung hidup.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor milik korban, sebuah kunci asli, dan sebuah kunci kontak palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3005 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
