Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comJokowi Sebut Keppres Pemindahan IKN Sepatutnya Diteken Prabowo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur masih belum rampung lantaran menunggu kesiapan di IKN.
Jokowi pun menyatakan Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto yang sepatutnya menerbitkan Keppres tersebut. Adapun Prabowo bersama Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik per 20 Oktober 2024.
"Ya mestinya gitu, presiden yang baru, pak Prabowo," kata Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10).
Jokowi dalam kesempatan itu juga menegaskan, pemindahan IKN tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Ia menekankan harus ada kesiapan yang maksimal, baik itu meliputi infrastruktur, fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga SDM.
Selain itu, kesiapan di IKN menurutnya juga harus mempertimbangkan aspek lainnya seperti media hiburan untuk masyarakat sekitar.
"Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu ingin beli barang. Semuanya itu harus siap. Kalau sekarang, apartemennya siap, tapi kantornya belum, terus mau apa?" ujar Jokowi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Sebab perpindahan Ibu Kota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keppres.
Namun terkait kapan waktu tepat Keppres diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, Dini menyebut bahwa hal tersebut kewenangan penuh presiden.
Kendati demikian, Dini kala itu memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
