Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
1.133 Pemilih di Karangasem Tidak Memenuhi Syarat di Pemilu 2024

Rabu, 21 Juni 2023, 19:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/1.133 Pemilih di Karangasem Tidak Memenuhi Syarat di Pemilu 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Ribuan pemilih di Kabupaten Karangasem dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Total ada 1.133 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Karangasem. Hal ini terungkap ketika KPU Karangasem menetapkan daftar jumlah pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Karangasem yang berlangsung di Puri Bagus, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (21/6).

Menurut Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, ada beberapa faktor penyebabnya seribu lebih pemilih di Karangasem dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Beberapa penyebab diantaranya, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga berpindah domisili.

“kebanyakan karena pindah domisili, untuk yang ke luar negeri juga jumlahnya mencapai ratusan orang. Selai itu kita juga masih menemukan beberapa hal yang membuat mereka kita keluarkan dari daftar pemilih TMS (tidak memenuhi syarat), misalnya karena terdaftar sebagai anggota TNI/Polri,” kata Maharjana. 

Sementara itu, hari ini KPU Karangasem juga telah menetapkan jumlah pemilih aktif pada Pemilu 2024 mendatang yaitu sebanyak 388.854 pemilih. Dimana jumlah pemilih aktif ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem

Selanjutnya, setelah DPT ini ditetapkan, apabila menjelang Pemilu terdapat pemilih di Karangasem yang menikah keluar atau datang ke Karangasem maka akan ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya. 

Ia berharap, untuk menyempurnakan daftar pemilih menuju Pemilu 2024 mendatang, pihaknya berharap ada partisipasi dari semua steakholder dengan cara datang ke KPU mendaftarkan diri bagi yang belum terdaftar atau melakukan perbaikan agar bisa segera ditindaklanjuti.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami