Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Bendesa atau Kelian Ingin Nyaleg di Pemilu 2024, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 25 April 2023, 15:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bendesa atau Kelian Ingin Nyaleg di Pemilu 2024, Bagaimana Ketentuannya?.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membahas ketentuan terkait Bendesa atau Kelian Desa yang akan maju sebagai kandidat caleg pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023) mengatakan, terkait dengan syarat bagi Bendesa atau Kelian adat yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilu mendatang, belum diatur secara spesifik. Namun saat ini berkaitan dengan hal tesebut sedang dalam pembahasan. 

"Belum secara spesifik, ini masih jadi pembahasan di KPU RI," kata Maharjana. 

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya mengungkapkan bahwa, terkait dengan Bendesa atau Kelian Desa yang ingin nyaleg ini menyesuikan dengan awig dan pararem yang ada di masing-masing desa mereka. 

Tetapi, khusus untuk Prajuru MDA memang sudah diatur. Dimana ada AD/ART-nya yang menyatakan bahwa Prajuru MDA tidak boleh ikut bergabung sebagai anggota Partai Politik

"Kalau untuk Bendesa atau Kelian Desa menyesuaikan Awig dan Pararem di Desanya, tapi kalau Prajuru MDA memang sudah diatur pada AD/ART bahwa tidak boleh tergabung sebagai anggota Parpol," kata Suarya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami