Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Diduga Cemburu, Seorang Pria Aniaya Istri Hingga Jari Nyaris Putus

Jumat, 21 Mei 2021, 08:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Diduga Cemburu, Seorang Pria Aniaya Istri Hingga Jari Nyaris Putus

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pria berinisial IS (30) warga Desa Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur diringkus polisi. Sebab, pria pengangguran itu tega menganiaya istrinya berinisial SY.

Kapolsek Jenggawah, AKP Muhammad Makruf mengatakan, diketahui bahwa pelaku penganiayaan dan korban telah pisah ranjang sejak tiga bulan. Petaka terjadi saat korban hendak merayakan ulang tahun sang anak di rumah pelaku, pada Senin (17/5/2021) malam. 

Keduanya terlibat pertengakaran hebat. Tersulut emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit dari dalam kamarnya.

“Si lelaki ini karena sudah tidak bisa mengendalikan diri akhirnya masuk ke dalam kamar, keluar membawa senjata tajam,” katanya, Kamis (20/5/2021).

Senjata tajam sepanjang 45 centimeter itu kemudian diayunkan ke arah korban beberapa kali, yakni bagian arah kepala, leher belakang, lengan sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, dan jari tangan kiri korban.

“Jari tengah dan jari manis hampir putus,” sambungnya.

Akibat serangan membabi buta itu, korban berteriak meminta tolong. Kemudian datang ayah pelaku berinisial H.

“Korban sudah dalam keadaan tergeletak. Orang tua (inisial H) berusaha menyadarkan tersangka dan membawa korban ke Puskesmas Jenggawah. Karena luka berat, korban dirujuk ke rumah sakit di Jember,” ujarnya.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku penganiayaan mengaku terpancing emosi akibat cemburu.

“Kami kenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya mengakhiri.(sumber: suara.com)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami