Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comTerinspirasi Film Porno, Warga Bisnis Kencan 'Threesome' Rp300 Ribu
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Prostitusi online Pasuruan dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mirisnya korban yang ditawarkan untuk jasa esek-esek itu masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari media sosial. Tersangkanya berinisial BD (39), warga warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Penangkapan bermula dari tim melakukan operasi siber di media sosial," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haramnya sejak November 2020.
Tersangka BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di media sosial Twitter. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
"Dia menawarkan 'threesome', satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," kata Zulham.
Terkait motif yang dilakukannya, masih kata Zulham, tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno, dan berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain. Ketika menawarkan ke kliennya, tersangka juga mengklaim korban M adalah istrinya.
"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). BD sudah tiga kali melibatkan M," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.
"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). BD sudah tiga kali melibatkan M," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
