Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kajari Jembrana Musnahkan Barang Bukti dari Narkoba Hingga Barang Ilegal

Rabu, 19 Agustus 2020, 22:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri Negara memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kajari Jembrana, Rabu (19/08/2020). 

[pilihan-redaksi]
Sebanyak 5 jenis barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, merupakan jenis barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai kewenangan Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan Pengadilan. Diantaranya Narkotika dan Obat, Handphone berbagai merk, pakaian, perkakas termasuk 4 buah tas.
 
Prosesi pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. Dilakukan oleh Bupati, Kepala Rutan Negara, Pasi Intel Kodim 1617/dan instansi terkait. Bupati I Putu Artha memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah gencar melakukan pemberantasan peredaran obat obatan, kosmetika ilegal serta narkotika

Menurutnya jika lengah, maka bahaya  akan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta akan berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan laninnya.

”Pemusnahan ini merupakan komitmen bersama pemerintah daerah baik TNI/Polri, BNK serta segenap elemen masyarakat dalam upaya menjadikan Jembrana terbebas dari obat obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba,” ujarnya.
 
Saat ini, kata Bupati Artha, peredaran obat obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba masih marak bahkan telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat. 

”Tidak saja orang dewasa namun bahaya ini telah memasuki juga di kalangan anak-anak dan remaja. Saya harapkan mari kita gencarkan untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan agar Jembrana terbebas dari bahaya obat-obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba,” pungkasnya.

Sementara Kepala kejaksaan negeri negara Pipiet Suryo Priarto Wibowo usai acara pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Barang bukti ini merupakan hasil dari sejumlah kasus dan dimusnahkan kejaksaan yang sebagai eksekutor," Ujar Kajari Jembrana. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami