Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Residivis Curat Kembali Berulah, Curi Barang Elektronik di 2 TKP

Senin, 2 September 2019, 22:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk residivis pencurian dengan pemberatan atau curat, HK alias Andi Wijaya alias Koko (39). 
 
[pilihan-redaksi]
Pria ini ditangkap setelah mengobok-obok kamar kos dan menggasak sebuah laptop di Jalan Gunung Lebah V nomor IX, Denpasar Barat, 25 Agustus 2019 lalu. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, tersangka Koko ditangkap di sebuah rumah di Jalan Danau Tamblingan Denpasar Selatan, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 19.45 WITA. 
 
Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel, 1 buah laptop Toshiba berikut charger, 1 buah mouse, 1 buah tas laptop, 1 set anak kunci dan uang tunai Rp 900.000. “Pelaku merupakan residivis curat tahun 2017 lalu. Keluar dari lapas dia beraksi lagi,” terang Kompol Arta, Senin (2/9/2019). 
 
Diterangkannya, tersangka Koko ditangkap atas dasar laporan Zulkipli yang kehilangan sebuah laptop merek HP di rumah kos teman wanitanya bernama Yanti yang tinggal di Jalan Gunung Lebah V nomor IX, Denpasar Barat, 25 Agustus 2019 lalu. 
 
Sebelumnya, korban dan Adit berangkat dari rumah kosnya di Jalan Pulau Bawean Denpasar menuju ke rumah Yanti di TKP. Mereka berencana untuk menonton bareng melalui laptop korban. Setelah tiba di rumah Yanti, laptop di taruh di kamar dan mereka pergi mencari makan. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Namun saat kembali laptop sudah hilang dicuri. Dalam aksi pencurian itu tidak ada kerusakan baik di pintu dan jendela,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 
 
Setelah dilaporkan, Tim Resmob Polresta Denpasar menyelidiki pelakunya adalah tersangka Koko, tetangga kos korban. Residivis ini ditangkap di Sanur dan mengakui masuk ke kamar kos korban dengan cara menggunakan kunci palsu. 
 
“Laptop korban sudah dijual ke Jogja. Dia sudah 2 kali beraksi salah satunya di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat,” ujarnya seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (bbn/spy/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami