Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kapolresta: Bandar Narkoba yang Divonis Tinggi Akan Digiring ke Nusakambangan
Minggu, 5 Mei 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.,S.IK.,SH., MH, mengatakan bandar narkoba yang divonis tinggi akan dikirim ke Nusakambangan dalam upaya mewujudkan Bali nihil (zero) narkoba.
[pilihan-redaksi]
"Sesuai dengan saran Kapolda Bali untuk bandar Narkoba yang divonis tinggi akan di kirim ke Nusakambangan sebagai upaya mewujudkan Bali yang Zero Narkoba," tegas Kombes Ruddi Setiawan saat merilis 16 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar yang ditangkap pada Bulan April 2019 di kegiatan Car Free Day (CFD), Renon, Minggu (5/5) pagi.
"Sesuai dengan saran Kapolda Bali untuk bandar Narkoba yang divonis tinggi akan di kirim ke Nusakambangan sebagai upaya mewujudkan Bali yang Zero Narkoba," tegas Kombes Ruddi Setiawan saat merilis 16 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari bandar dan kurir yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar yang ditangkap pada Bulan April 2019 di kegiatan Car Free Day (CFD), Renon, Minggu (5/5) pagi.
Dia menyampaikan dari 16 pelaku 13 orang berasal dari luar Pulau Bali, 3 orang berasal dari Bali dan yang sudah mengedarkan barang haram dalam satu tahun ini.
"Barang bukti yang berhasil disita berupa Shabu 1.525,2 gram, Ekstasi 1.046 butir, Ganja 23, 96 gram dan Tembakau Gorila 0,56 gram," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Kapolresta juga menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai april 2019 berhasil mengamankan bandar dan kurir sebanyak 75 orang, 28 orang berasal dari bali dan 48 orang berasal dari luar Bali."Jadi dengan kita tampilkan disini (renon) jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan ini," ucapnya.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai april 2019 berhasil mengamankan bandar dan kurir sebanyak 75 orang, 28 orang berasal dari bali dan 48 orang berasal dari luar Bali."Jadi dengan kita tampilkan disini (renon) jumlah pelaku maupun bandar narkoba sangat menurun dalam beberapa bulan ini," ucapnya.
Dijelaskannya, dengan banyaknya barang bukti yang berhasil disita jajaran kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah banyak memberikan informasi tentang penyalahguna Narkoba.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit Lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3203 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025