Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejari Badung Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perdana, Sunarko: Narkoba Tidak Ada Nilainya
Rabu, 20 Februari 2019,
13:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan kegiatan perdana pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan sejak gedung Kejari Badung diresmikan pada 15 Februari 2018 lalu.
[pilihan-redaksi]
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kejari Badung, Rabu (20/2) ini adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis kokain maupun shabu-shabu, senjata tajam dan puluhan telepon genggam hasil kejahatan di wilayah hukum setempat selama Mei hingga Desember 2018.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kejari Badung, Rabu (20/2) ini adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis kokain maupun shabu-shabu, senjata tajam dan puluhan telepon genggam hasil kejahatan di wilayah hukum setempat selama Mei hingga Desember 2018.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan dari total 57 perkara yang ditangani Kejaksaan Badung," kata Kajari Badung, Sunarko.
Lanjutnya bahwa tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, karena Kejari Badung mengalami keterbatasan tempat untuk penyimpanan barang bukti. Katanya untuk tempat penyimpananya harus spesifik dan tempat penyimpanannya harus di ruang khusus.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena pemegang kunci barang bukti ini hanya dipegang beberapa orang, jadi misalnya saat akan membuka barang bukti ini semua yang memegang kunci ini harus ada di tempat. Saya pun setiap seminggu sekali juga melakukan pengecekan barang bukti," akunya.
Pihaknya melakukan upaya ini, guna mencegah adanya barang bukti disalahgunakan atau tidak sesuai SOP yang dikehendaki. Sehingga barang bukti yang disita penyidik yang disimpan kejaksaan sesuai dengan yang aslinya. Untuk barang bukti yang hari ini dimusnahkan, disebutkan Sunarko ada narkoba jenis Kokain sebanyak 1.957,7 gram, 671 gram sabu-sabu, 121 butir pil ekstasi, 61,12 gram ganja dan empat senjata tajam serta puluhan telepon genggam.
[pilihan-redaksi2]
"Menurut saya narkoba ini tidak ada nilainya, karena ini bukan barang dagangan dan ini merupakan racun karena dapat merusak bagi yang menggunakan. Kalau saya sebut harga barang ini nilainya berapa dengan uang, maka orang akan tertarik menjual barang terlarang ini," ungkapnya.
"Menurut saya narkoba ini tidak ada nilainya, karena ini bukan barang dagangan dan ini merupakan racun karena dapat merusak bagi yang menggunakan. Kalau saya sebut harga barang ini nilainya berapa dengan uang, maka orang akan tertarik menjual barang terlarang ini," ungkapnya.
Untuk tren peredaran narkoba di Badung sejak Mei-Desember 2018, kata Sunarko, memang terjadi pasang surut. Namun, untuk jumlah perkara memang terjadi kenaikan sedikit setiap tahunnya. "Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini, rata-rata sama antara milik warga asing dan lokal. Namun, saat ini masyarakat lokal kita juga banyak," katanya.
Untuk perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Sunarko, barang bukti yang masih diamankan kejaksaan rencananya akan dimusnahkan sebelum atau sesudah Hari Raya Lebaran dalam waktu dekat. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3017 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025