Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comKoster Optimis Perda Desa Adat Rampung, 60% Permasalahan di Bali Teratasi
Rabu, 12 Desember 2018,
18:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Beritabali.com,Denpasar. Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan kalau nantinya Peraturan Daerah mengenai Desa Adat ini rampung, optimis sekitar 60% permasalahan di Bali akan dapat teratasi. Dengan syarat bahwa lembaga desa adat ini diperkuat yang nantinya ditugaskan untuk menjaga Bali ini di berbagai aspek.
[pilihan-redaksi]
Hal itu dikatakannya saat Paruman Agung yang melibatkan unsur Rohaniawan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Akademisi serta pimpinan desa adat se-Bali demi memantapkan pelaksanaan Ranperda Desa Adat, pada Buda Umanis Julungwangi, Rabu (12/12) bertempat di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Gianyar.
Hal itu dikatakannya saat Paruman Agung yang melibatkan unsur Rohaniawan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Akademisi serta pimpinan desa adat se-Bali demi memantapkan pelaksanaan Ranperda Desa Adat, pada Buda Umanis Julungwangi, Rabu (12/12) bertempat di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Gianyar.
Adapun Gubernur Bali dalam pemaparannya menyandingkan antara Ranperda Provinsi Bali Tentang Desa Adat dengan Perda pendahulunya yaitu Perda No.3 Tahun 2001. “Asas dan tujuan Pengaturan Desa Adat berasaskan rekognisi, subsidaritas, kawigunan (kemanfaatan), keadilan, menyama braya (kekeluargaan), gilik saguluk (kebersamaan), parasparo (musyawarah), salunglung sabayantaka (gotong royong), keberagaman, kesetaraan, kesatuan, kemandirian, partisipasi, pemberdayaan dan berkelanjutan. Pengaturan desa adat ini juga bertujuan memperkuat lembaga pendidikan berbasis agama Hindu dan juga lembaga perekonomian Desa Adat,” ujarnya.
Keberadaan Desa Adat di Bali merupakan ujung tombak bagi pelestarian seni, kebudayaan, norma dan tatanan sosial lain yang berada di dalamnya. Pemerintah Provinsi Bali telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat. Paruman Agung Krama Bali Perihal Rancangan Perda Provinsi Bali Tentang Desa Adat ini juga turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I.GN Jaya Negara didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkot Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Sementara Wawali Jaya Negara, saat ditemui mengatakan penguatan desa adat merupakan hal penting yang harus diupayakan demi melindungi eksistensi seni, budaya, sosial dan kearifan lokal Bali dari gempuran pengaruh budaya asing yang gencar masuk ke Bali.
Sementara Wawali Jaya Negara, saat ditemui mengatakan penguatan desa adat merupakan hal penting yang harus diupayakan demi melindungi eksistensi seni, budaya, sosial dan kearifan lokal Bali dari gempuran pengaruh budaya asing yang gencar masuk ke Bali.
“Hal ini perlu dukungan dari semua pihak tidak hanya Pemerintah saja untuk mengawal Peraturan Daerah yang lebih maksimal dalam mendukung keberadaan Desa Adat. Di Kota Denpasar sendiri telah dilaksanakan berbagai program yang mendukung keberadaan Desa Adat, selain program pelestarian seni budaya, juga digelar lomba penilaian desa pakraman, keberadaan Sabha Upadesa, Paruman Desa Adat Se-Kota Denpasar. Semuanya merupakan perwujudan visi misi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berwawasan Budaya," pungkasnya. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025