Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Usaha Garamnya Dieksekusi, Suma: Bangunan Warung Melanggar Kenapa Tidak Ditindak?

Senin, 10 Desember 2018, 19:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. I Nengah Suma, pemilik usaha garam satu-satunya di pesisir pantai Amed, Abang, Karangasem blak blakan di hadapan puluhan petugas Gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem meminta keadilan.
 
[pilihan-redaksi]
Dirinya juga sempat mengungkapkan beberapa hal seperti terdapat beberapa warung yang juga melanggar sempadan pantai. Bahkan Suma juga menyebut bahwa Sekretaris Desa setempat adalah salah satu pemilik dari warung yang melanggar sempadan pantai tersebut.
 
"Di sekeliling juga banyak ada warung yang melanggar, salah satunya punya Sekdes, apakah aturan itu hanya berlaku bagi saya saja," ungkap Suma sambil membawa sejumlah kertas yang berisi foto foto bukti keberadaan warung di sekeliling usaha garamnya itu.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, kebetulan eksekusi tempat pengeringan garam tersebut juga disaksikan langsung oleh Sekdes Desa Nawakerti, I Wayan Kisid. Saat ditanya mengenai kepemilikan salah satu warung seperti yang diungkapkan Nengah Suma, Dirinya menampik dan tidak mengakui bahwa dirinya memiliki warung yang dimaksud itu. "Saya tidak punya warung," kata Kisid.
 
Di satu sisi, Suma akan mengambil langkah selanjutnya untuk menghadap kepada Ketua DPRD Karangasem dan Bupati Karangasem meminta keadilan. (bbn/igs/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami