Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comBule Australia Pembawa Ganja Ditetapkan Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Lima hari diperiksa jajaran Dit Resnarkoba Polda Bali, Joshua James Baker (32) warga negara Australia yang tertangkap membawa ganja dan obat penenang di Bandara Ngurah Rai, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (13/10) lalu. Joshua yang sempat kabur dari kamar mandi RS Trijata Polda Bali itu mengaku depresi dan memiliki surat riwayat sakit.
[pilihan-redaksi]
"Ya benar, Joshua Baker sudah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, kepada wartawan kemarin.
Kombes Hengky menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan Joshua memang memiliki riwayat menyangkut kondisi kesehatannya. Sehingga perlu dilakukan observasi mendalam sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi, kami lakukan assegment sesuai permintaan tim medis. Karena memang ada riwayat mengenai kondisi kesehatannya," ungkapnya.
Perwira melati tiga dipundak itu menyatakan, bahwa persoalan riwayat kesehatan terlalu bersifat pribadi. Apalagi pihaknya belum mendapat keterangan resmi dari tim medis. Pendek kata, ia pun tidak dapat mengurai kebenaran bahwa tersangka depresi.
"Kami belum mendapat assesment resmi, sehingga tidak bisa menyimpulkannya," tegasnya. Kombes Hengky mengakui, bahwa memang pihak Tim Dokter RS Tri Jata meminta assesment terhadap tersangka. Assegment dilakukan sebagai upaya polisi dalam kelengkapan berkas perkara, itu yang pertama. Di lain hal, assesment juga nantinya sebagai pertimbangan hakim, karena memang ditujukan kepada seorang pecandu atau pengguna.
"Hasil assesmentnya belum keluar dari Dokter tapi untuk surat penahanan sudah keluar. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 111 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 UU 35 th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," bebernya.
Diberitakan, Joshua James Baker (32) diamankan hampir 12 jam setelah berhasil kabur melalui ventilasi kamar mandi RS TriJata Bhayangkara Polda Bali, Senin (10/10). Bule asal Australia itu ditangkap di Hotel LV8, Canggu saat makan siang di hotel tersebut.
Pria berbadan tinggi itu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa ganja sebanyak 28 gram dan 37 butir diazpam atau obat penenang, melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban. Setelah diperiksa, Joshua mengaku menggunakan ganja dan diazpam (obat penenang) dikarenakan mengalami depresi. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
