Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Bisnis Jual Beli Perawan Rp 3 Juta di Jembrana

Rabu, 2 Juli 2014, 11:56 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kabupaten Jembrana Bali, seolah tak pernah sepi dari kasus kejahatan seks anak bawah umur. Kali ini, jajaran Polres Jembrana Bali, berhasil membongkar sindikat jual beli keperawanan dengan tersangkan seorang oknum pegawai negeri di Jembrana. Polisi juga mengamankan dua orang siswi SMP yang berprofesi sebagai mucikari atau perantara bisnis jual beli keperawanan ini.

2 siswi sekolah menengah pertama di Jembrana, yakni Ni Putu S  dan Ni Ketut A, diamankan jajaran Polres Jembrana di kediaman masing-masing. Kedua siswi SMP di Jembrana ini ditangkap karena terbukti menjadi mucikari atau perantara dalam bisnis jual beli keperawanan di kabupaten Kembrana.

Selain mengamankan dua orang siswi SMP, polisi juga mengamankan  Gede Suardika, seorang pegawai negeri sipil di Jembrana. Gede Suardika ditangkap karena terbukti menyetubuhi seorang gadis bawah umur berinisial Putu GA, yang dijual kepadanya seharga Rp 3 juta.

Dalam aksinya, dua siswi SMP yang berprofesi sebagai perantara menawarkan gadis yang disebut masih perawan kepada tersangka Gede Suardika seharga Rp 10 juta untuk sekali kencan.

"Saya ditawari anak SMP yang katanya masih perawan seharga Rp 10 juta, kemudian saya tawar Rp 3 juta," ujar Gede Suardika kepada penyidik Polres Jembrana.

Tersangka kemudian menyetubuhi gadis bawah umur ini di sebuah hotel di kawasan Kaliakah Jembrana.

Kasus perdagangan gadis bawah umur ini terbongkar setelah korban yang disetubuhi diancam pelaku. Pelaku mengancam minta dilayani lebih dari satu kali dan menuduh korban sudah tidak perawan lagi.

"Pelaku dan kedua perantara perdagangan gadis bawah umur dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak,"jelas Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya.

Barang bukti dan kasus persetubuhan yang melibatkan oknum PNS dan dua gadis pelajar SMP tersebut,  masih terus dikembangkan jajaran Polres Jembrana.

 

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Nasional telah menetapkan Kabupaten Jembrana Bali sebagai daerah darurat kejahatan seksual anak bawah umur. Pemerintah Kabupaten Jembrana dinilai lalai, membiarkan terjadinya perdagangan anak bawah umur di wilayah tersebut.

 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami