Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PT DAP Laporkan Pengacara Kurator ke Polisi

Senin, 17 Februari 2014, 19:56 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Akibat memaksakan eksekusi terhadap Bali Kuta Residence (BKR) sesuai keputusan Pengadilan Niaga Surabaya, pada Senin (17/2), pengacara kurator bernama Soedison Tjandra dan panitera bernama Darno bakal dilaprokan ke pihak kepolisian.

Presiden Direktur PT Dwimas Andalan Properti (PT DAP), Karan Sukarno mengatakan pihaknya selaku pengelola BKR sangat dirugikan. "Akibat perbuatan kurator, juga pengacara kurator dan panitera Pengadilan Niaga Surabaya yang salah alamat itu okupansi hotel turun drastis dari 80 persen menjadi sekitar 10 persen. Jadi, Selasa pagi kami lapor ke polisi atas hal itu," tandas Karan.

Hal tersebut, kata Karan merupakan teror di bidang usaha juga penghancuran nama baik atau pembunuhan karakter. "Tuduhan Soedeson Tjandra itu tidak benar. PT DAP tidak pernah berutang. Kami sebagai pemilik yang mengelola BKR ini sejak 30 Oktober 2009,"terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum BKR, Yunadi mengatakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya hanyalah bersifat deklarari dan tidak bisa sebagai dasar putusan.

"Dalam Undang Undang pailit telah jelas diatur, Pengadilan Niaga tidak bisa mengeksekusi,"tegasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami