Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pakar Hukum Unud : Kasus Corby Contoh Hukum yang Tidak Konsisten

Jumat, 14 Februari 2014, 17:03 WITA Follow
Beritabali.com

inilah.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram, terus menuai pro dan kontra. Pakar hukum Universitas Udayana Bali menilai, kasus pembebasan bersyarat Corby cacat hukum dan merupakan bentuk ketidakkonsistenan penegakan hukum di Indonesia.

Bebasnya Schapelle Leigh Corby, menurut pakar hukum dari Universitas Udayana Bali, Made Suardana, cacat hukum.  Pembebasan bersyarat corby ini juga dipandang sebagai bentuk ketidak konsistenan hukum di Indonesia. "Berdasarkan aturan,   setelah mendapat bebas bersyaratm Corby seharusnya  tinggal bersama kakak kandungnya yang bernama Mercedes di Kuta Bali. Namun setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Corby malah tinggal di sebuah vila mewah di daerah Seminyak Kuta.

"Corby bebas bersyarat ini harus ada aturan yang tegas, apakah memang boleh diberikan untuk kasus narkoba, dan  jika ada pengecualian,maka pembebasan bersyarat ini juga harus diberlakukan  tehadap narapidana lainnya, nah ini kan tidak konsisten namanya," ujar Suwardana, di Denpasar (14/2/2014).
 
Corby yang bebas tinggal di sebuah vila mewah di Seminyak, juga menimbulkan tanda tanya. Karena siapa yang akan menjamin atau bertanggung jawab jika Corby lepas dari vila tersebut di masa pembebasan bersyarat. "Ini cacat hukum dan bentuk tidak konsistennya hukum,"tegasnya.

Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dalam persidangan terbukti menyelundupkan mariyuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Corby mendapatkan grasi berupa pengurangan massa tahanan selama lima tahun.

Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun,  Corby pun mendapatkan pembebasan bersyarat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami