Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Marwan Jafar: Pelayanan Publik di Indonesia Buruk

Jakarta

Sabtu, 9 November 2013, 11:31 WITA Follow
image

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah sebagai pelayan publik dinilai belum menjalankan fungsinya sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang prinsip-prinsip pelayanan yang baik dan efektif.

Penilaian itu disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (9/11/2013). Sebab, kata Marwan, masih banyak tindakan diskriminatif dalam birokrasi.

"Banyak sekali kasus masyarakat kecil mengalami kesulitan atau bahkan dipersulit oleh oknum birokrasi. Hal itu tidak mendukung semangat untuk memperkuat demokrasi dan HAM di Indonesia, untuk itu harus dihilangkan," kata Marwan.

"Pelayanan publik kita masih terkesan tidak efisien dan buruk. Banyak sekali meja yang harus dilewati dalam mengurus administrasi serta membutuhkan waktu yang cukup lama dan bertele-tele," tambah Marwan.

Hal itu, lanjut dia, bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Menurutnya, tidak berjalannya reformasi birokrasi bisa jadi birokrasi pemerintahan terjebak pada rutinitas semata.

"Harus ada terobosan dan kreatifitas oleh aparatur kita namun tidak boleh melanggar aturan yang ada. Karena baik dan buruk dalam pelayanan publik menjadi ukuran bahwa pemerintah itu sudah clean and good governent atau belum," tegasnya.

Selain itu, menurutnya masih banyaknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum birokrasi di Indonesia yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) dalam mengurus perijinan tertentu.

"Dampaknya adalah terganggunya pertumbuhan ekonomi dan semakin meningkatnya kemiskinan dinegeri ini," kata Ketua Fraksi PKB itu.

Menurutnya, munculnya kesan kurangnya transparansi pengambilan kebijakan dalam birokrasi sehingga rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena adanya sentralitas keputusan oleh pimpinan dalam birokrasi tertentu.

"Untuk itu perlu ada pembenahan sistem informasi pelayanan publik atau sistem informasi yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi sesuai amanat pasal 23 UU No 25 Tahun 2009," jelas Marwan.

Untuk itu, Ia mengajak semua stakeholder, baik pejabat birokrasi maupun civil society supaya ikut berperan aktif melakukan pengawasan agar pelayanan publik berjalan sesuai dengan keinginan publik, seperti yang tertuang dalam pasal 35 ayat (3): Pengawasan Pelayanan Publik dilakukan internal (atasan) dan eksternal masyarakat lewat pengaduan dan pelaporan, Ombdsman, dan DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota.

"Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang diberi tugas oleh UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD harus lebih optimal," jelasnya.

Jika UU yang ada dirasa masih belum mengatur hal-hal yang membela kepentingan publik, kata Marwan, PKB siap menjadi garda terdepan untuk mengusulkan sekaligus mengawal sampai tuntas agar dilakukan revisi terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Hal itu demi terciptanya pelayanan publik yang maksimal kepada setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian Marwan.

Diketahui, dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan telah diatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan efektif sesuai fungsi-fungsi pemerintahan yaitu sebagai pelayan publik.

Tujuan Pelayanan publik adalah untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. (bbn/inilah.com)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami