Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ruang Merokok Di Bali Tak Penuhi Persyaratan Teknis

Selasa, 16 Juli 2013, 16:54 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hasil evaluasi penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menunjukkan bahwa bangunan ruang merokok di beberapa kantor pemerintah, instansi swasta dan restoran di Bali belum memenuhi persyaratan teknis. Hasil pemantauan Tim KTR Provinsi Bali menunjukkan ruangan merokok yang disediakan hanya sekedar memenuhi kebutuhan.
 


Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengatakan ruang merokok yang tersedia selama ini sebagian besar tidak memiliki fentilasi udara. Selain itu ruang merokok juga berada berdekatan dengan ruang-ruang pertemuan yang cenderung menggunakan AC
 
“sesuai dengan peraturan daerah dimungkinkan untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok tetapi ada persyaratannya yang pertama dia harus ada akses dengan dunia luar , kemudian jauh dari tempat lalu lalang orang, kemudian tidak dekat dengan gedung utama yang dijadikan tempat pertemuan” papar Ketut Suarjaya.
 
Ketut Suarjaya berharap instansi atau lembaga yang menyediakan ruang merokok memperhatikan persyaratan teknis ruang merokok. Sebab jika ruang merokok tidak memenuhi persyaratan teknis maka asap rokok akan tetap memberikan efek negatif bagi orang yang tidak merokok.(mlt)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami