Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Ruang Merokok Di Bali Tak Penuhi Persyaratan Teknis
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil evaluasi penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menunjukkan bahwa bangunan ruang merokok di beberapa kantor pemerintah, instansi swasta dan restoran di Bali belum memenuhi persyaratan teknis. Hasil pemantauan Tim KTR Provinsi Bali menunjukkan ruangan merokok yang disediakan hanya sekedar memenuhi kebutuhan.
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengatakan ruang merokok yang tersedia selama ini sebagian besar tidak memiliki fentilasi udara. Selain itu ruang merokok juga berada berdekatan dengan ruang-ruang pertemuan yang cenderung menggunakan AC
“sesuai dengan peraturan daerah dimungkinkan untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok tetapi ada persyaratannya yang pertama dia harus ada akses dengan dunia luar , kemudian jauh dari tempat lalu lalang orang, kemudian tidak dekat dengan gedung utama yang dijadikan tempat pertemuan” papar Ketut Suarjaya.
Ketut Suarjaya berharap instansi atau lembaga yang menyediakan ruang merokok memperhatikan persyaratan teknis ruang merokok. Sebab jika ruang merokok tidak memenuhi persyaratan teknis maka asap rokok akan tetap memberikan efek negatif bagi orang yang tidak merokok.(mlt)
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3266 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
