Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemda Pertimbangkan Sidang Di Tempat Bagi Pelanggar KTR

Selasa, 16 Juli 2013, 16:32 WITA Follow
Beritabali.com

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah provinsi Bali mempertimbangkan untuk memberlakukan sidang di tempat terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR). Kebijakan tersebut rencananya diberlakukan dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 10 tahun 2011 tentang KTR.
 
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya dalam keteranganya di Renon (16/7/2013) mengatakan sejak diberlakukannya Perda KTR hingga saat ini masih banyak dijumpai perokok yang merokok di zona KTR. Sehingga kedepan perlu adanya pemberian sanksi melalui sidang ditempat untuk memberikan efek jera.  
 
“kita lakukan sidang di tempat, kita siapkan tempatnya, ini mungkin perlu kita lakukan, setiap institusi kami harapkan ada tim pengawas disana, berdayakan saja semuanya disana, saya kira kalau komitmenya bagus akan lebih maksimal monitoring dan evaluasi dan juga kalau memungkinkan sesuai dengan peraturan daerah ini kita lakukan juga tipiring” ungkap Ketut Suarjaya.
 


Ketut Suarjaya menyebutkan masih banyak terdapat pelanggaran dalam penerapan Perda KTR, seperti salah satunya adanya promosi dan penjualan rokok di wilayah kampus yang ada di Bali. Suarjaya mengakui penegakan Perda KTR selama ini belum maksimal karena penegakan hanya dilakukan oleh Satpol PP, sedangkan jumlah personil Satpol PP sangat terbatas.(mlt)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami