Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dituntut Dua Tahun, Guru Pencabul Divonis Bebas

Semarapura

Selasa, 11 Juni 2013, 21:52 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Diam-diam Pegawai Negeri Sipil (PNS), I Nyoman Soma (52) asal Banjar Biaung, Desa Ped, Nusa Penida, yang didakwa atas kasus pencabulan, sudah divonis bebas.

Padahal sebelumnya, guru yang diduga melakukan pencabulan kepada keponakanya, Ni Wayan Sadri ini dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyikapi putusan ini, JPU pun langsung mengajukan kasasi.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Suhadi pada Selasa (11/06). Dia menyampaikan ada empat faktor yang menyebabkan Soma divonis bebas.  
Diantaranya, keterangan saksi korban yang diragukan, selanjutnya keterangan saksi bersifat testimoni di audit, artinya para saksi hanya menyampaikan kesaksian berdasarkan keterangan dari orang lain.

Di samping itu, hasil visum juga menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Atas dasar pertimbangan tersebut, Hakim Ketua, Tjokorda Artana, yang memimpin sidang mengetok palu dengan vonis bebas terhadap pelaku (Soma). Namun, atas dasar putusan bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi. Oleh karena itu, semua pihak termasuk juga Suhadi hanya dapat menunggu hasil kasasi.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Februari 2013,  pangacara Soma, Tehenen Tarigan sempat menyatakan kalau kasus yang dialami oleh kliennya masih prematur. Alasannya, Tarigan melihat untuk sebuah kasus pencabulan tidak akan begitu sulit untuk mencari bukti. Tetapi dalam kasus Soma ini, Tarigan melihat pihak penyidik sangat sulit mencari bukti, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan harus bolak-balik P19 untuk menetukan unsur-unsur yang diperlukan.

Dugaan kasus pencabulan oleh I Nyoman Soma ini, sebelumnya terjadi pada Minggu (6/1) tahun 2012 lalu. Korban, Ni Wayan Sandri mengaku sempat dipeluk dan mencoba mencium korban secara paksa.

Meskipun korban sudah sempat menghindar dan melarikan diri. Namun pelaku tetap mengikuti korban, dan melanjutkan aksinya di lokasi sepi.  Atas tindakan Soma, yang notabene masih pamannya, Sadri pun melapor ke Polres Klungkung.

Tak berhenti hanya pada pelaporan, pada tanggal 15 Januari 2013, Sadri kembali mendatangi Polres Klungkung guna menanyakan kelanjutan kasusnya. Ketika itu, Sadri datang dengan didampingi oleh Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Wayan Sarjana.

 



Sayangnya, kedatangan Sandri ke Polres berbuntut panjang, pada tanggal 17 Januari 2013, giliran Soma beserta ratusan warga Banjar Biaung, Desa Ped, yang mendatangi gedung DPRD Klungkung. Pokok pembicaraan warga di gedung DPRD ketika itu adalah, agar berkas tindakan cabul Soma itu tidak dilimpahkan ke kejaksaan.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami