Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hotel Berbintang di Kuta Belum Terapkan KTR

Selasa, 25 September 2012, 07:27 WITA Follow
Beritabali.com

smokingsigns.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebagian besar managemen hotel belum melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini diketahui dari hasil sidak tim Satpol PP di sejumlah hotel berbintang di Kuta.

Sidak yang melibatkan unsur SKPD di Pemprov Bali ini sengaja menyasar hotel-hotel berbintang di kampung turis Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (25/9/2012). Tim gabungan bergerak menyasar beberapa hotel seperti Holiday Inn, Bali Rani, Kartika Plaza, Kuta Paraiso, Bali Dynasti, Hard Rock, Mercure, Bounty, Harris dan Legian Paradiso.

Petugas menemukan banyak asbak atau tempat rokok di areal lobi tertutup hotel. Demikian pula, tidak ada larangan merokok berupa tanda stiker atau tanda lainnya di lobi hotel. Pengelola hotel berdalih, mereka tidak mengetahui jika lobi tertutup dan sekitarnya masuk dalam kawasan KTR. Karena tidak ada larangan itulah, petugas masih menemukan beberapa tamu hotel asyik merokok di ruangan lobi.

 

 

Mereka yang merokok di kawasan KTR baik dari kalangan tamu asing dan domestik maupun para guide yang mengantar tamunya. "Sebagian besar hotel tidak melaksanakan KTR. Padahal mereka sebagian besar telah mengikuti sosialisasi penerapa Perda KTR," ujar Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi bali Ayu Rai Andayani.

Meski nyata-nyata melalukan pelanggaran Perda KTR, namun petugas Satpol PP tidak langsung menindak pengelola hotel maupun orang yang merokok sembarangan. "Kami hanya menyita asbak-asbak yang ada di lobi hotel sebagai barang bukti. Kami berikan pemahaman kepada pengelola atau karyawan tentang Perda KTR, agar ke depan mereka bisa melaksanakan di lingkungan masing-masing.

Selain memberikan teguran kepada pengelola hotel, petugas juga memberikan pemahahan kepada para tamu termasuk guide asing agar mematuhi aturan di Bali yang telah menerapkan Perda KTR. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami