Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Bali Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

denpasar

Senin, 28 November 2011, 20:27 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 DPRD Bali menyepakati pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah . Pengesahan ini dilakukan dalam sebuah sidang paripurna di Gedung DPRD Bali Renon pada Senin (28/11)
 
Dalam perda tersebut juga memuat larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok pada KTR. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun khusus untuk di Bali daerah yang masuk KTR tidak saja tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan angkutan umum tetapi juga kawasan wisata dan angkutan wisata.
 
“Ya kita harapkan wisatawan justru ngerti kok, yang nggak ngerti justru kita, siapa sih yang tidak ingin sehat? Saya kira semua kita ingin sehat dan seperti saya katakan itu amanat undang-undang,” kata Made Mangku Pastika

Pastika mengakui perlu sosialisasi secara terus menerus sebelum Perda itu benar-benar diterapkan di masyarakat. Pasalnya, kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami