Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
DPRD Bali Bakal Akomodir Perda Zonasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali menyatakan bakal mengakomodir usulan pembuatan Perda Arahan Zonasi sebagai penjabaran pelaksanaan dari Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang masih menjadi pro-kontra di masyarakat.
[pilihan-redaksi]
Langkah ini bakal diambil mengingat pembentukan Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali baru berdasar pada UU Nomor 26 tahun 2007. Dimana saat itu belum keluar PP (Peraturan Pemerintah) yang menjadi acuan teknis UU Nomor 26 tahun 2007.
Sementara PP-nya yakni PP No 15 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang baru diterbitkan tahun 2010. Dimana dalam PP itu, diatur tentang pembuatan perda arahan peraturan zonasi tersebut.
"Sebenarnya Perda RTRW Bali (Perda No 16 tahun 2009) bisa dikatakan prematur karena saat dibuat PP-nya belum keluar. Makanya saat ini banyak sekali pertentangan di tingkat pelaksanaannya. Saya sendiri baru tahu kalau harus ada perda lain yaitu Perda Arahan Zonasi karena PP-nya baru keluar tahun 2010," ujar Ketua DPRD Bali AA Ngurah Oka Ratmadi, Senin (28/3) di DPRD Bali saat menerima tim perumus seminar RTRW Bali dari DLC (Denpasar Lawyer Club) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Denpasar.
Cok Ratmadi menerima tim perumus seminar RTRW Bali didampingi Wakil Ketua Dewan Ketut Suwandi, Ketua Pansus Pengkajian RTRW Bali Wayan Disel Astawa, Sekretaris Pansus Tjokorda Raka Kertiyasa dan anggota Pansus.
Sementara tim perumus hadir Nyoman Sudiantara SH yang juga Persiden DLC, Agus Samijaya SH, Agus Saputra SH, Ngurah Karyadi SH, Ir I Gusti Made Putra MT (pakar tata ruang Unud Denpasar), Rofiqi Hasan (Ketua AJI Denpasar), Bambang Wiyono, dan Joko Sugianto.
Sebenarnya, I Dewa Gde Palguna SH MHum, Ir Bahal Edison Naiborbu MT, Ketut Sudhiartha SH MHum, Ida Phandita Mpu Jaya Prema Ananda, dan Bagus Sudibya juga menjadi tim perumus namun kemarin berhalangan hadir.
Dalam audiensi kemarin, tim perumus seminar menyerahkan rekomendasi dan sejumlah dokumen pendukung baik dalam bentuk shoft copy maupun hard copy.
Menjelaskan rekomendasi, Sudiantara mengatakan, setelah ada Perda RTRW harus diikuti pembentukan perda yang berisi tentang arahan peraturan zonasi.
Perda ini akan berisi tentang hal-hal khusus terkait pemanfaatan ruang yang menjadi kekhususan di daerah itu. Perda ini diamanatkan oleh UU Nomor 26 tahun 2007 pada pasal 36 ayat 3 huruf b. Kemudian dipertegas lagi dengan PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pada pasal 151 sampai 154 dalam PP itu, diatur tentang pembuatan perda arahan peraturan zonasi tersebut.
"Perda inilah yang nantinya akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota. Di situ diatur, bagunan yang boleh berdiri di zonasi tertentu, termasuk yang dilarang. Juga bangunan yang boleh berdiri namun dengan syarat. Perda inilah yang nantinya juga akan menjadi acuan daerah untuk mengembangkan investasi. Kawasan mana saja yang boleh dibuka untuk investasi, mana yang dilarang dan mana pula yang dibatasi. Makanya perda ini juga akan menjadi acuan pembentukan perda investasi," papar Sudiantara.
Sudiantara menambahkan, Perda RTRWP Bali tidak serta merta dapat dilengkapi dengan peraturan gubernur (pergub). Karena dalam pasal-pasalnya tidak ada yang mengamanatkan diperlukannya pembentukan pergub. Selain karena pergub tidak bisa mengikat secara utuh terhadap bupati dan walikota.
"Perda RTRW dan Perda Arahan Zonasi punya kekuatan yang sama dan kuat mengikat kabupaten dan kota," jelas Sudiantara.
Sementara Gusti Made Putra mengatakan, Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali masih bersifat aturan umum yang perlu diterjemahkan lebih rinci lagi. Makanya, Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tidak serta merta bisa diterapkan karena masih diperlukan aturan pendamping.
Aturan pendamping dimaksud adalah Perda Arahan Zonasi yang akan mengatur tata ruang tempat-tempat strategis di Bali. Aturan lainnya adalah Perda RTRW Kabupaten.
"Untuk itu, gubernur dan bupati/walikota harus bersama-sama membahas kawasan-kawasan strategis, tidak hanya soal kawasan suci, guna menentukan aturan zonasinya," ujar Dosen Arsitektur ini.
Usai mendengar pemaparan rekomendasi, Cok Rat mengatakan, baru kali ini Dewan menerima masukan yang tidak hanya mengedepankan kepentingan kelompok yang pro RTRW Bali maupun yang kontra.
"Aspirasi ini tidak hanya asal pokoke. Namun bisa memecah kebuntuan dari kelompok yang pro maupun kontra. Ini
akan sangat membantu kami dan Pansus dalam bekerja," ujar Cok Rat.
Ketua Pansus Diesel Astawa menyambut baik rekomendasi yang disampaikan DLC dan AJI. Disel mengatakan, pihaknya segera mengumpulkan tim ahli yang telah dibentuk untuk melakukan pengkajian. Setelah itu, akan mengundang gubernur untuk melakukan koordinasi, sejauh mana pelaksanaan Perda RTRW Bali dan kendalanya di lapangan.
"Dalam waktu dekat ini, Pansus akan segera bertemu dengan tim ahli untuk membahas semua aspirasi telah telah masuk untuk dibicarakan dengan gubenrur," tuntas Disel.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3017 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
