Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Bagi Duit, Oknum KPPS Diganti

Beritabali.com, Melaya

Senin, 27 Desember 2010, 19:19 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Ketenangan jalannya Pilkada Jembrana dinodai ulah tidak terpuji yang dilakukan oleh salah seorang KPPS di TPS 02 Desa Manistutu, Melaya. Perangkat pemilihan umum ini terbukti membagi-bagikan uang kepada warga untuk memilih salah satu paket calon. Tidak mau kondisi ini memancing kericuhan, KPUD Jembrana mengambil langkah sigap dengan menggantikan petugas tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, KPUD Jembrana terpaksa mengganti salah satu anggota KPPS di TPS 02 Desa Manistutu, Melaya. Tindakan ini terpaksa dilakukan mengingat petugas tersebut terbukti membagi-bagikan uang kepada warga untuk menggiring warga agar memilih salah satu pasangan kandidat.

Informasi tersebut hinggap juga ke telinga Ketua Panwaslu Jembrana, I Wayan Wasa. Untuk untuk mencegah situasi agar tidak mengarah menjadi kerusuhan, Wasa langsung meluncur ke lokasi untuk memeriksa yang bersangkutan.

�Dari hasil pemeriksaan, dia terbukti melakukan pelanggaran dengan membagi-bagikan amplop berisi uang Rp. 10 ribu kepada warga untuk memilih salah satu kandidat calon sehingga kita rekomendasikan kepada KPUD untuk menggantinya,� terang Wasa.

Pantauan di TPS 16 Desa Melaya, saksi kandidat PAS tidak tampak duduk di kursi saksi pada TPS tersebut. Salah seorang anggota KPPS yang ditemui mengatakan saksi kandidat PAS sempat datang pagi harinya saat TPS tersebut barus dibuka.

�Lalu dia pergi tidak tahu kemana,� ujar petugas tersebut.

Menurutnya, jika saksi itu datang sebelum TPS itu tutup pada pukul 13.00 wita maka dia akan diberikan hak-haknya sebagai saksi.

�Jika lewat, hak-haknya sebagai saksi untuk memperoleh berita acara dan sertifikat penghitungan suara otomatis akan hilang,� tambah petugas tersebut. (dey)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami