Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
PPATK - Mabes Polri Temukan Aliran Dana Rp. 850 Juta

Selasa, 12 Oktober 2010, 18:50 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali jadi bulan bulanan. Belum tuntas kasus korupsi pengadaan mesin kompos senilai Rp. 2,02 miliar, Bupati Winasa kembali terseret kasus pencucian uang alias money loundry senilai Rp. 850 juta. Bahkan status Bupati Winasa sudah menjadi tersangka.

Diseretnya tersangka Bupati Winasa dalam kasus money laundry atas temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang diteruskan ke Mabes Polri. Seiring penyidikan kasus penggandaaan kompos yang menjerat Bupati Winasa, mabes Polri akhirnya melimpahkan kasus pencucian uang ini ke Tipikor Polda Bali.

Baca juga:
21 Makanan

Menurut Kasat IV Tipikor Dit Reskrim Polda Bali AKBP Komang Suwirya, aliran dana Rp. 850 juta berlangsung pada tahun 2008 lalu.

Mabes Polri menduga kuat adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Bupati Winasa.

Saat ini kata AKBP Komang Suwirya, pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi saksi. Rencananya, sejumlah saksi yang diduga terkait money laundry akan dipanggil.

Mereka adalah Reni Arleni, Bendahara Pengelaran Setda Pemkab Jembrana, kemudian Putu Dian Damayana, Kabag Keuangan Perusda Kabupaten Jembrana, yang sebelumnya adalah mantan bendahara. Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan Rabu (13/10).

Sejumlah saksi akan kita periksa, utamanya para pejabat di Jembrana, karena ada dua laporan yang berbeda, tegasnya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar.

Pemeriksaan juga akan dialamatkan kepada Gede Putu Wardana Msi yang menjabat sebagai Kasubag Pemerintahan Umum Kabupaten Jembrana.

Dikatakan AKBP Komang Suwirya, untuk status money laundry, Winasa sudah menjadi tersangka. Nantinya, dua kasus itu akan dipisah.

Kasusnya displit, pertama kasus korupsi pengadaan mesin kompos dan kedua kasus dugaan pencucian uang yang dilimpahkan dari Mabes Polri.

Namun AKBP Komang Suwirya enggan membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Winasa dalam kasus money laundry. Pihaknya akan menyesuaikan dengan jadwal pemeriksaannya dengan kasus kompos. Apalagi dalam surat panggilan polisi sebelumnya, Winasa berjanji akan menghadiri panggilan polisi pada tanggal 19 Oktober 2010. (spy)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami