Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Hotel Belum Siap Manfaatkan Energi Alternatif

Beritabali.com, Denpasar

Jumat, 28 Mei 2010, 17:31 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Bali memastikan hotel-hotel di Bali belum siap untuk menerapkan penggunaan energi alternatif dalam memenuhi kebutuhan energinya. 

Walaupun kedepan hotel-hotel di Bali menargetkan untuk mempertimbangkan penggunaan energi alternatif seperti penggunaan energi angin atau energi matahari.

Hal ini disampaikan Ketua PHRI Bali Cokorde Oka Ardhana Sukawati, Jumat (28/5) menanggapi himbauan dari Gubernur Bali agar hotel di Bali mulai memanfaatkan energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi hotel.

Menurut Cok Sukawati, perlu waktu panjang untuk dapat memanfaatkan energi alternatif karena menyangkut investasi dalam cukup besar. Selain itu ketersediaan peralatan juga belum memadai.

Dalam waktu dekat belum siap, kalau kea rah itu pasti kita kea rah itu. Sekarang ada beberapa yang memakai seperti sinar matahari, tetapi investasi awal sudah mahal dan penggunaanya pun tidak bisa jamin kontinuitasnya, jelas Bupati Gianyar ini.

Ketua PHRI Bali Cokorde Oka Ardhana Sukawati menyampaikan jika nantinya kewajiban pemanfaatan energi alternative menjadi sebuah kewajiban maka hotel di Bali akan berusaha untuk mentaatinya. Apalagi jika hal tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur.

Sebelumnya Pemerintah provinsi Bali memastikan untuk mewajibkan pengusaha pariwisata di Bali memanfaatkan energi alternatif minimal 10 % dari kebutuhan energinya.

Menurut rencana aturan yang mewajibkan pengusaha pariwisata untuk memanfaatkan energi alternatif akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan mulai diberlakukan awal tahun depan.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami