Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bea Cukai Musnahkan Puluhan Ribu Bungkus Rokok

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 25 Januari 2010, 18:23 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar, memusnahkan sekitar 28.000 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Barang bukti itu disita pasca operasi pasar di Tabanan tahun 2009 lalu.

Pihak Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar, Senin (25/01) siang memusnahkan 28.000 ribu bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Barang bukti itu, sejatinya rokok ini disita pasca operasi pasar di Tabanan tahun 2009 lalu.

Puluhan ribu batang rokok itu dimusnahkan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar dengan cara menyiram dengan air. Karena jika pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditakutkan, asap yang ditimbulkan akan mengganggu penerbangan di Bandara.

Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Ngurah Rai, Desak Kadek Juniari mengatakan, pemusnahan puluhan ribu batang rokok itu karena dianggap ilegal. Alias tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan cukai palsu dan pita cukai yang tidak
sesuai dengan peruntukannya.

Dijelaskannya, rokok yang diduga berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur itu disita setelah petugas saat melakukan operasi pasar di Tabanan, tahun 2009 lalu.

Idealnya, rokok yang dimusnahkan tergolong dalam dua jenis. Yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 20.320 batang dengan tarif cukai Rp 40 per batang. Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 7.680 batang dengan tarif cukai Rp 135 per
batang.

Rokok senilai total Rp 123,9 juta itu masih dibagi lagi kedalam tiga merek, yaitu DL Super, Premio, dan Djalur 77. Penyitaan rokok itu sedianya sudah maju ke Kejaksaan. Namun belakangan, ternyata calon tersangka, yakni pemilik rokok bernama Haji Syuaib, diketahui sudah meninggal.

Sementara, kepemilikan rokok ilegal itu, dikenakan Pasal 56 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai, dan ancaman hukuman pidana antara satu hingga lima tahun penjara. ”Akibat rokok tanpa pita cukai itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24.716.800",taksirnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami