Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Korupsi Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun PenjaraDua terdakwa kasus korupsi berupa penggelembungan dana pengadaan alat berat berupa loader pada Dinas Bina Marga dan Pertambangan Kabupaten Buleleng (kini Dinas Pekerjaan Umum) divonis satu tahun penjara.
Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (9/2) dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat berat loader, Ketut Tambun dan Nyoman Pasek secara terpisah divonis Satu Tahun dan denda lima puluh juta rupiah subsider dua bulan kurungan dengan pemotongan masa penahanan.
”Terdakwa Ketut Tambun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sehingga dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar lima puluh juta rupiah subsider dua bulan kurungan,” vonis Ketua Majelis Hakim, Made Sujana.
Setelah menjatuhkan vonis terhadap Ketut Tambun, pada persidangan selanjutnya di tempat yang sama, vonis yang sama juga dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Made Sujana dengan hakim anggota Sriwati dan Tutik Ernawati terhadap terdakwa Nyoman Pasek.
Menyikapi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tersebut, Ketut Tambun yang merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Pertambangan Kabupaten Buleleng saat itu, bersama Nyoman Pasek yang memegang jabatan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Alat Berat Loader, mengaku pikir-pikir dan akan melakukan rembug dengan masing-masing penasehat hukumnya.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3209 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
