The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!
Save on Premium Membership
Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!
View pricing plansNew York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPenyelundupan Ratusan Ayam dan Kuwir Digagalkan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Upaya penyelundupan ratusan ayam dan kuwir (mentok) dari Jawa ke Bali berhasil digagalkan oleh anggota KP3 Gilimanuk bekerjasama dengan Karantina Pertanian Hewan Terpadu (KPHT) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk.
Penyelundupan unggas milik Sul dari Situbondo ini terbongkar berkat pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh polisi di Pos Pemeriksaan Cekik.
Petugas curiga mendengar suara berisik seperti suara ayam pada truk DK 8075 PE yang dikemudikan oleh Sumardi (33) asal Dusun Loloan, Medewi, Pekutatan.
Ketika terpal menutup bak dibuka, ternyata di atas barang yang diangkut ditemukan ratusan ekor kuwir dan ayam yang ditempatkan pada kaping dan kotak dari bambu. Truk beserta kemudian unggasnya dibawa ke Kantor KPHT.
Setelah dihitung ternyata jumlah unggas yang berhasil diamankan sebanyak 320 ekor, terdiri dari 104 ekor mentok, 16 ekor ayam jago dan sekitar 200 ekor ayam potong yang ditempatkan dalam 6 kotak bambu.
"Saya hanya dititipi oleh Pak Sul untuk membawa ayam dan mentok itu ke Jalan Kargo Denpasar, katanya ada orang yang menunggu tapi saya tidak tahu namanya,"ujar Sumardi..
Kepala KP3 Gilimanuk, AKP I Nyoman Suparta seizin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana, ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya bersama petugas KPHT berhasil mengamankan ratusan ekor unggas selundupan.
"Ratusan unggas tersebut langsung kita serahkan ke KPHT karena merupakan kewenangannya untuk proses selanjutnya,"ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah penanggung jawab KPHT Wilker Gilimanuk I Putu Gede Widiarsa Putra, seizin Kepala Balai KPHT Kelas 1 Denpasar I Ketut Diarmita mengatakan penyelundupan unggas tanpa dokumen itu itu sudah jelas melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 dan PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan dan khusus untuk unggas.Selain itu juga melanggar Pergub Nomor 44 Tahun 2005 tentang
larangan memasukan unggas hidup ke Bali kecuali DOC (bibit ayam potong).
"Unggas-unggas itu segera akan diperiksa kesehatanya dengan anigen rapid tes. Apaun hasilnya, unggas-unggas tersebut akan kita musnahkan secepatnya," ujar Widiarsa.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
