Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rumah Kontrakan Dihancurkan Buldozer

Rabu, 7 Mei 2008, 17:40 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Eksekusi tanah dan rumah di Jalan Ksatrian nomer 28 Gianyar diwarnai dengan rasa kecewa. Pasalnya dari puluhan orang yang menyewa tempat itu belum mendapatkan ganti rugi ongkos sewa yang belum waktunya jatuh tempo. Rabu (7/5), Jalan Ksatrian, Gianyar dipenuhi dengan jajaran Kepolisian serta Brimob Polda Bali, dan nampak Kapolsek Kota Gianyar, AKP I Nyoman Suarnata serta Kasat Reskrim, I Nyoman Darmada, dan Kasat Intel, Ganefo turun ke TKP untuk membantu pengamanan akan jalannya eksekusi.

Mereka berbaur dengan warga setempat, dimana sedang asyik menonton jalannya eksekusi yang menggunakan buldozer tersebut. Salah satu, penyewa yakni Suryatno mengaku kecewa akan dibongkarnya bangunan yang dirinya sewa dengan harga Rp 21 Juta per-7 tahun, dan pria pedagang kaki lima penjual sate ini mengaku baru menempati bangunan tersebut selama 9 bulan. “Ya, gimana tak kecewa orang kontrak kami belum jatuh tempo,“ ungkapnya.

Terus apakah dirinya mendapatkan ganti rugi ? Suryanto mengaku sampai saat ini belum ada surat pernyataan resmi soal ganti rugi. “Kami total menghabiskan dana sebesar Rp 42 Juta, Rp 21 Juta sewa tanah, Rp 21 Juta untuk buat bangunan sampai kini kami belum mendapatkan ganti rugi,“ ungkapnya di depan Ketua Eksekutor, I Nyoman Windia, SH tersebut. Sementara itu, eksekusi ini dilaksanakan lantaran Setyadi Tedjamula memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah Ni Ketut Renyun di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), sedangkan di tingkat Mahkamah Agung(MA) Kasasi pemohon yakni Ni Ketut Renyun dibatalkan.

Renyun sendiri merupakan adik kandung dari Ni Made Renyan, dimana merupakan istri dari Tedjamula. Lantaran tak memiliki anak, maka tanah seluas 21 Are dan berisi 12 bangunan itu dikelola serta dikontrakkan oleh keponakan Renyan yakni Ni Wayan Sriasih. Lantaran, Renyun ngotot kalau tanah itu miliknya, akhirnya berakhir di Pengadilan, dimana tanah tersebut diputuskan secara sah dimiliki oleh Tedjamula dan dieksekusi. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami