Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Wakapoltabes : Dua Buronan Dihimbau Menyerah!
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
akapoltabes Denpasar, AKBP Gde Alit Widana menyarankan, Dawan dan Ajus, buronan DPO (Daftar Pencarian Orang) Deejay Café segera menyerahkan diri. Pihak kepolisian menginginkan penyelidikan kasus berdarah yang menewaskan I Wayan Suparta alias Kayun dan I Ketut Mustiada alias Budi, segera tuntas.
Demikian dijelaskan AKBP Gde Alit Widana kepada wartawan, Senin (17/3) disela-sela jumpa pers terkait penyerahan diri I Nyoman Oki Rahayu alias Oki (23), Minggu malam. Oki masuk DPO tiga bulan lalu dan mengaku kabur ke Malang.
Mantan Kapolres Gianyar ini mengucapkan terima kasih kepada Oki yang dengan ikhlas menyerahkan diri sekaligus memperingan kerja polisi dalam mengungkap kasus Deejay Kafe.
Ditanya apa peran Oki dalam kasus Deejay Kafe? AKBP Alit enggan berkomentar banyak. Sedianya dia mengatakan, Oki yang dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, masih diperiksa intensif guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan masih didalami, tapi yang jelas dia ikut serta melakukan pembunuhan. Informasinya mereka kumpul dan minum di Double Six baru ke Deejay Kafe, pengaruh alkohol kan ada,” ungkapnya. Perwira melati satu yang doyan tertawa ini menghimbau kepada dua buronan lain, yakni Dawan dan Ajus, segera mengikuti langkah Oki untuk segera menyerahkan diri. Diharapkan, dengan penyerahan diri ini, kasus yang kini diselidiki aparat kepolisian Poltabes Denpasar semakin jelas dan tuntas. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3164 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
