KPUD Buleleng Terganjal Aturan

Selasa, 28 Agustus 2007, 18:11 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Verifikasi berkas persyaratan bagi dua calon penganti antar waktu anggota dewan, yang tengah dilakukan KPU buleleng, ternyata tidak berjalan mulus. KPU Buleleng malah terbentur peraturan KPU nomor 1 tahun 2005.

 

Terhadap persoalan itu, Ketua KPU Buleleng Wayan Rideng mengaku telah berkirim surat kepada KPU provinsi Bali untuk mendapat penjelasan lebih lanjut terkait dengan penjabaran dari maksud ketentuan tersebut.

“Kita berhati-hati menyikapi persoalan itu karena pergantian antar waktu dengan kondisi calon di DP yang bersangkutan habis merupakan hal yang baru tidak saja di Buleleng, tapi di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, PPDI kembali harus mengganti kadernya yang diduduk di lembaga dewan, menyusul meninggalnya Ketut Sulastra angota dewan dari PPDI dalam kecelakaan lalu lintas.

Hanya saja, pengganti almarhum Ketut Sulastra dari DP 6, ternyata telah habis. Dalam aturan, pergantian itu diambilkan dari DP terdekat yakni DP 5 atas nama Made Suardana.(sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami