Hukrim

Penembak Wanita di Abiansemal Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

 Kamis, 18 Agustus 2022, 19:55 WITA

beritabali/ist/Penembak Wanita di Abiansemal Tersangka, Tapi Tidak Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung akhirnya menetapkan Firdaus Aby alias Abby (24) sebagai tersangka dalam pasal 360 ayat 2 KUHP. Namun sayang, mahasiswa asal Cianjur, Sukabumi, Jawa Barat itu tidak ditahan karena hukuman yang disangkakan di bawah 5 tahun penjara. 

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Kamis 18 Agustus 2022. Dijelaskannya Abby sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, pada Selasa 16 Agustus 2022. 

Penetapan ini juga dilakukan usai penyidik gelar perkara kasus penembakan pengendara sepeda motor, Ni Luh Putu Suksma Lusiana Putri (33) saat naik motor di Jalan Raya Ayunan Desa Ayunan Abiansemal, Badung. 

"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. Pelaku masih di Polres Badung," ungkapnya. 

Namun dalam penetapan status tersangka tersebut, Abby seorang mahasiswa asal Cianjur Sukabumi Jawa Barat itu tidak ditahan karena melanggar padal 360 ayat 2 KUHP. 

"Pasal 360 ayat (2) KUHP ini karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka dan sakit sementara, jadi dari pihak Reskrim tidak menahan," bebernya. 

Sementara terkait kepemilikan senjata senapan angin, menurutnya tidak ada pelanggaran. Sebab sebagaimana terkait kepemilikan senjata api sesuai perkap 8/2012 tentang pengawasan dan pengendalian sejata api untuk kepentingan olahraga tidak dijerat sanksi pidana. 

Termasuk soal surat-surat kendaraan mobil Lexus yang dikendarai tersangka menuju TKP. "STNK-nya sudah tidak berlaku makanya dia menggunakan STNK yang lain masih berlaku. Jadi hanya pelanggaran saja," bebernya. 


Halaman :









Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending