Hukrim

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

 Selasa, 24 Januari 2023, 13:41 WITA

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46," ujar penasihat hukum Kuat.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.(sumber: cnnindonesia.com)

Penulis : bbn/net

Editor : Juniar


Halaman :




Tonton Juga :