Pembantaian PKI Tersadis Terjadi di Jembrana
Minggu, 17 September 2023
Hukrim
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 24 Januari 2023, 13:41 WITA
beritabali.com/cnnindonesia.com/Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46," ujar penasihat hukum Kuat.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.(sumber: cnnindonesia.com)
Penulis : bbn/net
Editor : Juniar
Minggu, 17 September 2023
Minggu, 03 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 18 September 2023
Selasa, 19 September 2023