Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




75 Kios di Pasar Badung Dicabut Hak Sewanya, Tunggakan Capai Rp4,5 Miliar

Minggu, 2 November 2025, 15:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/75 Kios di Pasar Badung Dicabut Hak Sewanya, Tunggakan Capai Rp4,5 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 75 kios dan los di lantai 3 dan 4 Pasar Badung, Kota Denpasar, dicabut hak sewanya karena telah lama dikosongkan dan pedagang enggan kembali berjualan.

Total tunggakan retribusi sewa mencapai hampir Rp4,5 miliar sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, Minggu (2/11).

Direktur Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, mengatakan pencabutan hak sewa dilakukan karena pedagang dinilai sudah tidak mau berjualan kembali dan tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi.

"Kios dan los yang tidak bayar sewa kita cabut haknya, sudah lama tidak digunakan alasannya sepi. Padahal itu sudah dihitung pasca perbaikan kembali, kami berikan kesempatan kepada pedagang lain yang mau berjualan,” tegasnya.

Menurutnya, sebagian besar tunggakan berasal dari pedagang yang berada di lantai atas Pasar Badung. Sejak pandemi Covid-19, aktivitas perdagangan menurun tajam dan banyak kios tak lagi digunakan.

"Pendapatan memang menurun waktu Covid-19, kondisi pasar sempat tutup dan banyak pedagang jarang naik ke lantai atas. Tapi setelah kondisi pulih, kewajiban mereka harus dijalankan,” kata Gus Kowi, panggilan akrabnya.

Perumda telah berkali-kali memberikan kelonggaran pembayaran, seperti skema cicilan dan masa tenggang. Namun sebagian pedagang tetap tidak kembali berjualan.

"Kalau terus dibiarkan maka pendapatan daerah ikut tergerus. Sehingga kami harus bertindak tegas,” imbuh Gus Kowi.

Sebagai langkah pemulihan manajemen pasar, Perumda Pasar Sewakadarma kini membuka kesempatan bagi pedagang baru untuk mengisi kios kosong tersebut. Insentif berupa pembebasan sewa selama satu bulan pertama turut diberikan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pengelolaan pasar kembali sehat dan tertib, serta agar ruang usaha tetap produktif dan tidak dibiarkan kosong tanpa aktivitas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami