Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Penebangan Liar di Jembrana Dibekuk, 32 Gelondong Kayu Jati Diamankan

Senin, 27 Oktober 2025, 14:56 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pelaku Penebangan Liar di Jembrana Dibekuk, 32 Gelondong Kayu Jati Diamankan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, ditangkap jajaran Polres Jembrana karena diduga melakukan penebangan liar di kawasan hutan Penginuman, Desa Melaya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. Saat diamankan, pelaku sedang mengangkut kayu jati hasil tebangan liar menggunakan mobil Mitsubishi Colt Pick Up DK 8013 WP menuju tempat pemotongan kayu.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengungkap pelaku menebang pohon jati di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

“Pelaku mengaku sudah melakukan penebangan sejak bulan September 2025 dan berhasil mengumpulkan sekitar 32 gelondong kayu jati dari sekitar tujuh batang pohon,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kayu tersebut diangkut sedikit demi sedikit menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai Cekik, lalu disimpan di rumah pelaku sebelum akhirnya diangkut dengan mobil pick up untuk dijual. Pelaku berencana menjual kayu jati tersebut dengan harga Rp12.000 hingga Rp20.000 per lembar, tergantung ukuran.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, 1 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor, gergaji, kapak, serta terpal dan tali plastik yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi penebangan liar tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan, M tercatat pernah dihukum kasus serupa pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau masyarakat agar tidak menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian hutan dan melaporkan bila menemukan aktivitas penebangan liar. Jangan membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan ilegal, karena juga bisa terjerat hukum,” tegasnya

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami