Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Guru SMKN 2 Negara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi

Rabu, 15 Oktober 2025, 11:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Guru SMKN 2 Negara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri Jembrana menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan SMK yang direnovasi atau direvitalisasi melalui APBN pada SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jembrana dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Kedua tersangka berinisial AM dan IKS.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, tersangka AM merupakan guru di SMK Negeri 2 Negara yang juga anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan, sementara tersangka IKS adalah penanggung jawab teknis tim renovasi atau revitalisasi sekolah tersebut.

Dalam pelaksanaan proyek, kedua tersangka bersama terpidana Adam Iskandar Bunga, S.T., diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Mereka justru melakukan pemotongan dana bantuan dengan cara meminta komisi sebesar 15 persen dari total nilai pekerjaan senilai Rp239.787.600.

“Dana yang dipotong kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan tidak pernah dilaporkan maupun dikembalikan ke kas negara,” jelas Kajari.

Selain itu, selama proses pembangunan, tim teknis juga tidak melakukan pengarahan maupun pengawasan terhadap para pekerja. Seluruh pekerjaan bahkan dilaksanakan langsung oleh tersangka IKS, sedangkan anggota tim lainnya hanya menandatangani dokumen kegiatan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun keuangan. Terdapat perbedaan antara laporan dan nota pembelian asli, serta ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan laporan yang disampaikan.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp496.494.476,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Negara untuk menunggu proses persidangan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami