search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNA di Bali Bisa Kena Pajak, Ini Aturannya

Sabtu, 16 Agustus 2025, 15:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/WNA di Bali Bisa Kena Pajak, Ini Aturannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Bali. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat dengan tema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” pada Rabu (13/8/2025).

Edukasi ini dihadiri oleh empat puluh undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, khususnya bagi WNA yang berusaha di Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi, menjelaskan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

“Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat :

- bertempat tinggal di Indonesia,

- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau

- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” tegas Desriana.

Ia menambahkan bahwa untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian untuk unit tertentu dari badan pemerintah yang dibiayai APBN atau APBD.

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya, Edi Prasetyo, memaparkan hak dan kewajiban wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai aturan.

“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edy.

Ia menegaskan, tidak semua wajib pajak bisa menjadi PKP karena apabila tidak memenuhi ketentuan, permohonan tidak akan diterima DJP.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami